Busana Liturgis
SUPERPLI Istilah superpli berasal dari bahasa Latin “superpellicium” yang artinya “di atas dada”. Superli adalah pakaian luar seperti rok yang berwarna putih, panjangnya sampai di atas lutut dan memiliki lengan baju yang lebar; terkadang dengan renda-renda di bagian lengan dan lipatannya. Superpli dipakai oleh imam atau diakon dalam rangka ibadat atau perayaan liturgi di luar misa, seperti adorasi, ibadat tobat, mengantar Komuni, dan ibadat-ibadat lain. Superpli merupakan pengganti alba. Tapi, tidak boleh sembarangan memakai superpli. Kalau pelayan mengenakan kasula atau dalmatik, ia harus mengenakan alba, tidak boleh menggantikan alba dengan superpli. |

Arti harafiah pluviale ialah mantel hujan. Pluviale yang dipergunakan dalam liturgi merupakan kain mantel besar, indah, yang dikalungkan pada leher dari belakang dengan kancing rantai dari kedua sudut atas mantel. Dalam liturgi, pluviale dipakai oleh uskup atau imam pada perayaan liturgi di luar Perayaan Ekaristi, seperti prosesi, adorasi atau astuti, pemberkatan dengan Sakramen Mahakudus, pemberkatan mempelai tanpa misa kudus atau upacara pemberkatan lain.
VELUM
Velum merupakan sebutan bagi kain segi empat sepanjang 2-3 meter dan lebarnya sekitar 60 cm, berwarna putih atau kuning atau emas dengan hiasan indah, memiliki rantai kancing pada kedua ujung yang dapat dicantelkan di depan dada. Velum yang berarti kain selubung ini digunakan dengan cara dikalungkan dari belakang dan dikenakan pada punggung. |
DALMATIK Dalam Perayaan Ekaristi, busana khusus bagi imam selebran ialah kasula; busana khusus bagi diakon ialah Dalmatik. Bentuk dalmatik agak mirip kasula, tetapi berbeda juga, sebab ujung dalmatik biasa dibuat persegi atau bersudut (pada kasula tidak) dan motif hiasan berupa garis-garis salib besar. |
STOLA DIAKON
Sama dengan stola imam, hanya cara mengenakannya yang berbeda. Imam mengenakan stola dengan cara mengalungkannya pada leher, dua ujung stola dibiarkan menggantung. Diakon mengenakan stola dengan cara menyilangkannya dari pundak kiri ke pinggang kanan. Karena stola merupakan tanda jabatan kepemimpinan liturgi resmi, maka stola hanya boleh dikenakan oleh para pelayan yang ditahbiskan, yaitu uskup, imam dan diakon. |